DAN TIADA SEORANG PUN YANG DAPAT MENGETAHUI DI BUMI MANA DIA AKAN MENINGGAL DUNIA - PASTIKAN ANDA SEBAGAI PESERTA YANG MENDAPAT LAYANAN JENAZAH ARRAFIIYAH - DAFTARKAN SEGERA DAN BERGABUNGLAH BERSAMA KAMI

Selasa, 03 Juli 2012

Program




LAYANAN PENGURUSAN JENAZAH
YAYASAN ARRAFIIYAH

LAYANAN

             Fasilitas Layanan Pengurusan Jenazah meliputi :
A. Akomodasi
1. Pemasangan bendera kuning di sekitar rumah duka dengan jumlah sesuai kebutuhan.
2. Pemasangan 1 unit tenda berukuran 6 x 4 m2 di halaman rumah duka, jika memungkinkan.

B. Memandikan
1. Pada dasarnya memandikan jenazah dilakukan oleh keluar-ganya.
2. Jika pihak keluarga tidak bersedia, maka Yayasan menyediakan tenaga untuk memandikan, baik laki-laki maupun perempuan.

C. Mengafani
1. Pada dasarnya mengafani jenazah juga dilakukan oleh keluarga.
2. Dalam hal keluarga tidak bersedia, maka Yayasan menyediakan tenaga untuk mengafani, baik laki-laki maupun perempuan.

D. Menyalatkan
1. Pada dasarnya menyalatkan jenazah dilakukan oleh keluarga bersama masyarakat dan dipimpin oleh seorang tokoh agama.
2. Dalam hal keluarga dan masyarakat tidak ada yang bersedia, maka Yayasan Arrafiiyah menyediakan tenaga untuk itu.

E. Mengantarkan sampai Tempat Pemakaman
1. Yayasan berkewajiban mengantarkan jenazah sampai ke tempat pemakaman.
2. Fasilitas kendaraan yang digunakan adalah ambulance.

F. Menguburkan
1. Fasilitas pemakaman yang disediakan Yayasan adalah Tempat Pemakaman Umum milik Pemda Kabupaten Bogor yang berlokasi di Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas.
2. Dalam hal keluarga meminta untuk dikuburkan di tempat lain, maka Yayasan akan memfasilitasinya.

PESERTA

Seseorang untuk bisa mendapat layanan pengurusan jenazah seperti tersebut di atas, seseorang harus terdaftar sebagai peserta. Syarat menjadi peserta adalah :
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

HAK DAN KEWAJIBAN

1. Peserta berkewajiban untuk membayar iuran wajib sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap bulan.
2. Keluarga berkewajiban melaporkan kepada Yayasan jika peserta layanan meninggal dunia.
3. Jika seluruh persyaratan dan kewajiban telah ditunaikan, maka peserta berhak mendapatkan layanan seperti tersebut di atas tanpa harus mengeluarkan biaya apapun.

LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri oleh Yayasan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar